Berikan Masukan Buat Kami

Kamis, 08 Maret 2012

Standarisasi Pendidikan


STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian. Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi diantaranya adalah :
A. Perencanaan Program  Sekolah / Madrasah
1
Visi
  1. rumusan visi dan pengembangan dibuat oleh sekolah atau madrasah sendiri
  2. Visi berisi:
·         Cita-cita bersama sekolah dan stake holder
·         Menginspirasi, memotivasi dan memberi kekuatan.
·         Selaras dengan kebutuhan dan stake holder diatasnya
·         Diputuskan oleh rapat dewan pendidik, dipimpin kepala sekolah berdasarkan masukan dari komite sekolah,
·         Disosialisasikan
·         Ditinjau dan dipertimbangkan kembali secara berkala, bisa di update sesuai kondisi
2
Misi
  1. dirumuskan sendiri oleh sekolah/madrasah
  2. Misi berkonten:
·         Arah pewujudannya berdasarkan tujuan pendidikan nasional
·         Ada jangka waktunya
·         Menjadi dasar program pokok sekolah
·         Mengutamakan kualitas layanan
·         Memuat pernyataan spesifik tentang program di sekolah
·         Memberikan ruang gerak dan luwes pada cara pengembangannya
·         Berdasarkan pada masukan stake holder sekolah
·         Disosialisasikan
·         Ditinjau dan diuji berkala untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada.
3
Tujuan
  1. Ditetapkan dan dikembangkan oleh sekolah
  2. Konten
·         Gambaran tingkat kualitas jangka menengah, 4 tahunan
·         Mengacu pada misi visi pendidikan nasional dan selaras dengan kebutuhan masyarakat
·         Mengacu pada standar kompetensi lulusan
·         Mengakomodasi berbagai masukan dari stake holder sekolah
·         Disosialisasikan
4
Rencana Kerja
  1. rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan
  2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
  3. Rencana tersebut diatas disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah; dan
  4. Dituangkan dalam dokumen yang bisa dibaca oleh stake holder
  5. Sesuai dan mendapat persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  6. Menjadi dasar dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  7. Rencana kerja tahunan memiliki konten: Kesiswaaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peranserta masyarakat dan kemitraan, rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
1
Pedoman
  1. Dibuat dan dimiliki agar dapat dibaca dan diketahui pihak terkait dan piha yang memerlukannya.
  2. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan, dan ditinjau serta dirumuskan kembali secara berkala sesuai perkembangan masyarakat.
  3. Pedoman ini memiliki konten Kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP), Kalender Akademik, Struktur Organisasi, Pembagian tugas Guru, Pembagian tugas tenaga kependidikan, Peraturan Akademik, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, biaya operasional sekolah.
  4. Sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
  5. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2
Strtuktur Organisasi
  1. Berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
  2. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi
  3. Pedoman didalamnya memasukkan unsur staff administrasi beserta wewenangnya, bisa dievaluasi secara berkala, dan dipputuskan oleh pimpinan dengan pertimbangan dan pendapat dari komite sekolah.
3
Pelaksanaan Kegiatan
  1. Berdasar rencana kerja tahunan dan pada ketersediaan sumber daya yang ada untuk pelaksanaan dan penanggungjawabnya.
  2. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
  3. Dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pertahun sebeblum membuat rencana tahunan berikutnya.
4
Bidang Kesiswaaan
  1. menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
·         Kriteria calon peserta didik:
·         SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
·         SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
·         SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
·         Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan::
·         obyektif, transparan, dan akuntabel
·         tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
·         berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
·         sesuai dengan daya tampung
·         Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
  1. Sekolah/Madrasah
·         memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
·         melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
·         melakukan pembinaan prestasi unggulan;
·         melakukan pelacakan terhadap alumni.

5
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
  1. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun Program Pembelajaran
  4. Menyusun Program Penilaian Hasil Belajar
  5. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Akademik
6
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  1. Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
  3. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
  4. mendukung upaya:
·         promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme
·         pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah
·         penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
·         mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
  1. Mendayagunakan:
·         kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
·         wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
·         wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
·         wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
·         wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
·         wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
·         guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
·         konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
·         pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
·         tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
·         tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
·         teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
·         tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
·         tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.
7
Bidang Sarana dan Prasarana 
  1. menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
  2. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal: merencanakan, memenuhi, mendayagunakan, mengevaluasi, memelihara, melengkapi fasilitas, menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas sarana prasarana pendidikan.
  3. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  4. Pengelolaan yang sistematis, ada masterplan dan bagimana cara mencapainya secara tertulis
  5. Perpustakaan yang termanajemen
  6. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
  7. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
8
Bidang Keuangan dan Pembiayaan 
  1. menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
  2. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur: sumber pemasukan, pengeluaran, jumlah dana yang dikelola, penuyusunan startegi fund raising, ada kewenangan dan pembukuan serta pelaporan yang jelas.
  3. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya
  4. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9
Budaya dan Lingkungan 
  1. menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
  2. Tertulis, memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya; diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
  3. menetapkan pedoman tata-tertib ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.
  4. menetapkan kode etik untuk ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah
10
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan 
  1. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
  2. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
  3. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
  4. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
  5. Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
  6. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah.
  7. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
  8. Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
  9. Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
  10. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.



C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1
Program Pengawasan 
  1. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
  3. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  5. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
  6. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
  7. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
  8. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
  9. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
  10. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
  11. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
  12. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
  13. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2
Evaluasi Diri 
  1. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
  2. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
  4. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
·         evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
·         evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
3
Evaluasi dan Pengembangan KTSP 
  1. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
  2. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
  3. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
  4. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni
4
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  1. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  2. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5
Akreditasi 
  1. Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
  3. Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH

Pimpinan
seorang kepala sekolah/madrasah

Kriteria 
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Wakil
1.      Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
2.      Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
3.      Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah

Kemampuan
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

Tugas Kepala Sekolah
1.      menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.      merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.      menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.      membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.      bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.      melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.      berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.      menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.      menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.  bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.  melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.  meningkatkan mutu pendidikan;
13.  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
14.  memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
15.  membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
16.  menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
17.  menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
18.  memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
19.  Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1
Pengelolaan
1.      mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
2.      menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
3.      menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
4.      melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2
Prinsip
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.
Sumber : Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog