STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan,
isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, dan penilaian. Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan
bahwa standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi
diantaranya adalah :
A. Perencanaan Program Sekolah / Madrasah
|
||
1
|
Visi
|
·
Cita-cita bersama sekolah dan stake holder
·
Menginspirasi, memotivasi dan memberi kekuatan.
·
Selaras dengan kebutuhan dan stake holder diatasnya
·
Diputuskan oleh rapat dewan pendidik, dipimpin
kepala sekolah berdasarkan masukan dari komite sekolah,
·
Disosialisasikan
·
Ditinjau dan dipertimbangkan kembali secara berkala,
bisa di update sesuai kondisi
|
2
|
Misi
|
·
Arah pewujudannya berdasarkan tujuan pendidikan
nasional
·
Ada jangka waktunya
·
Menjadi dasar program pokok sekolah
·
Mengutamakan kualitas layanan
·
Memuat pernyataan spesifik tentang program di
sekolah
·
Memberikan ruang gerak dan luwes pada cara
pengembangannya
·
Berdasarkan pada masukan stake holder sekolah
·
Disosialisasikan
·
Ditinjau dan diuji berkala untuk disesuaikan dengan
kondisi yang ada.
|
3
|
Tujuan
|
·
Gambaran tingkat kualitas jangka menengah, 4 tahunan
·
Mengacu pada misi visi pendidikan nasional dan
selaras dengan kebutuhan masyarakat
·
Mengacu pada standar kompetensi lulusan
·
Mengakomodasi berbagai masukan dari stake holder
sekolah
·
Disosialisasikan
|
4
|
Rencana Kerja
|
|
|
||
B. Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
|
||
1
|
Pedoman
|
|
2
|
Strtuktur Organisasi
|
|
3
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
4
|
Bidang Kesiswaaan
|
·
Kriteria calon peserta didik:
·
SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau
sosial;
·
SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau
satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
·
SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang
telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang
sederajat.
·
Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah
dilakukan::
·
obyektif, transparan, dan akuntabel
·
tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender,
agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima
subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
·
berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK,
MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
·
sesuai dengan daya tampung
·
Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik
dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
·
memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
·
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk
para peserta didik;
·
melakukan pembinaan prestasi unggulan;
·
melakukan pelacakan terhadap alumni.
|
5
|
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
|
|
6
|
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
·
promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan
asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme
·
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang
diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan
kurikulum dan sekolah/madrasah
·
penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan
kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
·
mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke
posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas
oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun,
tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
·
kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
·
wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
·
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
·
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
·
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
·
wakil kepala SMK bidang hubungan industri
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia
industri;
·
guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai
agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan
melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu
mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
·
konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
·
pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan
pelatihan;
·
tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
·
tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
·
teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran;
·
tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
·
tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.
|
7
|
Bidang Sarana dan Prasarana
|
|
8
|
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
|
|
9
|
Budaya dan Lingkungan
|
|
10
|
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
|
|
|
|
|
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
|
||
1
|
Program Pengawasan
|
|
2
|
Evaluasi Diri
|
·
evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya
dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
·
evaluasi program kerja tahunan secara periodik
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran
sekolah/madrasah.
|
3
|
Evaluasi dan Pengembangan KTSP
|
|
4
|
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
|
5
|
Akreditasi
|
|
|
||
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
|
||
|
Pimpinan
|
seorang kepala sekolah/madrasah
|
|
Kriteria
|
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala
sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga
kependidikan.
|
|
Wakil
|
1. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu
minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
2. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga
wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan
kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk
bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan
dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam
taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk
melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
3. Wakil kepala sekolah/madrasah
dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya,
dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di
atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah
penyelenggara sekolah/madrasah
|
|
Kemampuan
|
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki
kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
|
|
Tugas Kepala Sekolah
|
1. menjabarkan visi ke dalam misi
target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu
yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat rencana kerja strategis
dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan guru, komite sekolah
dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode
etik;
9. menciptakan lingkungan
pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan dan merumuskan
program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan
kinerja sekolah/madrasah;
12. meningkatkan mutu pendidikan;
13. memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
14. memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
15. membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para
guru dan tenaga kependidikan;
16. menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan
belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
17. menjalin kerja sama dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber
daya masyarakat;
18. memberi contoh/teladan/tindakan
yang bertanggung jawab.
19. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai
dengan bidangnya.
|
|
||
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
|
||
1
|
Pengelolaan
|
1. mengelola sistem informasi
manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif,
efisien dan akuntabel;
2. menyediakan fasilitas informasi
yang efesien, efektif dan mudah diakses;
3. menugaskan seorang guru atau
tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian
informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan
sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan
didokumentasikan;
4. melaporkan data informasi
sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
|
2
|
Prinsip
|
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di
lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
|
|
||
F. PENILAIAN KHUSUS
|
||
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya
tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan
Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.
|
Sumber : Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar